perbup - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANYUMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2021/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas telah dibentuk Peraturan Bupati
Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Banyumas; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, terdapat beberapa ketentuan untuk dilakukan Penyederhanaan
Birokrasi pada Instansi Daerah, sehingga
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Banyumas
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
- Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- 56 hlm
|