perbup - ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2021/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, terdapat beberapa ketentuan untuk
dilakukannya Penyederhanaan Birokrasi pada
Instansi Daerah, sehingga Peraturan Bupati
sebagaimana huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Banyumas
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
16 Tahun 2016
- Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- 46 hlm
|