Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2013

Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
02 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
-
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan