pedoman pelaksanaan perjalanan dinas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2023/NO.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui pengelolaan keuangan
daerah dengan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, perlu mengatur pelaksanaan
perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, ASN serta Non ASN di lingkunagn
Pemerintah Kota Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggoloangan Perjalanan Dinas, Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
- 26 hlm
|