Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengguanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UP KKPD, Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan dan Penggunaan KKPD, Penerbitan KKPD, Penyerahan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, Keterlanjuran Pembayaran dan Pengaduan Permasalahan Penggunaan KKPD, Penarikan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (5) : 64 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan