Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ruang Penguatan Kelembagaan, Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, Pelaksanaan PUG, Kemitraan dan Jejaring, Pengembangan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Gender Champion, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat