Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 36 Tahun 2016

Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi Maksud, Tujuan, Prinsip Dan Sasaran, Pelaksanaan Manajemen Talenta, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 36 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
30 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan