Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal yang meliputi Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan Hasil Pemilihan, Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengaturan Tps, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Format Berkas Pemilihan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat