Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal yang meliputi Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan Hasil Pemilihan, Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengaturan Tps, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Format Berkas Pemilihan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016
Tanggal Berlaku
13 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.17
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 71 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan