Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon. Penyelenggaraan Perlindungan Pohon dilaksanakan melalui kegiatan: a. perencanaan pengelolaan Pohon; b. penanaman dan pemeliharaan Pohon; c. pencegahan, pengendalian dan penanganan kerusakan Pohon; d. Pemanfaatan Pohon; dan e. penelitian dan pengembangan Pohon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat