Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996

Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai harga Pembelian cengkeh oleh badan penyangga dari KUD dan harga penyerahan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek atau konsumen lainnya, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh, dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 April 1996
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan