Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1996

Penetapan Harga Dasar Gabah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menatur mengenai terhitung mulai tanggal 7 Februari 1996 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri. Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA. Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan sepanjang tahun mulai 7 Februari 1996.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Februari 1996
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan