Inpres ini menatur mengenai terhitung mulai tanggal 7 Februari 1996 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri. Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA. Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan sepanjang tahun mulai 7 Februari 1996.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat