Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Kendal Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2016. Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Kendal Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
07 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan