Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan Piutang; Penghapusan secara Bersyarat; Penghapusan secara Mutlak; Pengukuran Piutang; Penyajian dan Pengungkapan Piutang dalam Laporan Keuangan; Piutang yang dapat Dihapuskan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat