Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1987

Petunjuk Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Islam di Kuwait Tahun 1987

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi instruksi kepada para Delegasi RepublIk Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987 untuk mempergunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987; memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konferensi selama berlangsungnya Konferensi tersebut; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden; dan Instruksi Presiden ini berlaku selama Delegasi Republik indonesia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Islam di Kuwait Tahun 1987
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Januari 1987
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan