Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 62 Tahun 2014

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Pajak Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Terutang; Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penerbitan STPD; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 September 2014
Tanggal Berlaku
18 September 2014
Sumber
BD.2014/No.62
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan