Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2014

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah; Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Daerah; Kriteria Pemeriksaan Pajak Derah; Norma Pemeriksaan Pajak Daerah; Standar Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewajiban Dan Kewenangan Pemeriksaan Pajak Daerah; Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah; Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 September 2014
Tanggal Berlaku
18 September 2014
Sumber
BD.2014/No.64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan