Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 113 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Diantara huruf h dan huruf i ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ha, Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ia, Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 22 dihapus, Diantara huruf j dan huruf k ayat (3) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 113 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.113
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan