Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Diantara huruf h dan huruf i ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ha, Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ia, Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 22 dihapus, Diantara huruf j dan huruf k ayat (3) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat