Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal yang meliputi Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat