Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubana ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat