Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28.4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubana ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28.4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
28.4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
30 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.72
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan