Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 90 Tahun 2014

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Masyarakat IBu dan Anak Kartini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Dan Tujuan; Tata Kelola; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Pola Pengelolaan Keuangan; Perencanaan Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran Kerjasama; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pelayanan Kesehatan Dan Tarif; Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah BKMIA Kartini; Pengelolaan Obat-Obatan Dan Alat Kesehatan; Asuransi Kesehatan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 90 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Masyarakat IBu dan Anak Kartini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD.2014/No.90
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan