Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2014

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Dan Tujuan; Tata Kelola; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Pola Pengelolaan Keuangan; Pelaksanaan Anggaran; Kerjasama; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pelayanan Kesehatan Dan Tarif; Pengelolaan Lingkungan Limbah Dan BKMM; Pengelolaan Obat-Obatan Dan Alat Kesehatan; Akuntansi Kesehatan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.92
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan