Dalam Perbup ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya guna terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja. Hal pokok yang diatur: 1. Kepesertaan 2. Tata Cara Pelaksanaan 3. Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan 4. Program Jaminan Soisial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan 5. Pembinaan 6. Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat