Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025, penggunaan SBM TA 2025 dan Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BN.2024 (376)/113 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan