Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 72 Tahun 2023

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) PASAL 4 : Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp109.097.671.418,00 (seratus sembilan milyar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) PASAL 5 : Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.340.500.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 72 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 72
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan