Peraturan ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; KKLA; Pelaksanaan RAD-KKLA; Kelembagaan; Evaluasi Indikator KLA; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat