Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENYELENGGARA TRANSPORTASI BAGI JEMAAH HAJI DI DAERAH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Koordinasi), PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DI DAERAH, PEMBIAYAAN (Umum, Biaya Transportasi Jemaah Haji, Biaya Akomodasi), dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat