Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tarif layanna penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar atau jenis lainnya, dan konsultasi,tarif kekayaan intelektual, Tarif penjualan produk lainnya, batas minimal untuk warga negara asing,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat