Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 92.923.157.300,- (Sembilan puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan