Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kota Bogor Ramah HAM; Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia; Kewajiban Dasar Manusia; Pelaksanaan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat