Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 96 Tahun 2005

Pemberian Tunjangan Uang Makan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Uang Makan kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja, besarannya dan wilayah jabatan/tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 96 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 September 2005
Tanggal Pengundangan
30 September 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
LD.2005/No. 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan