Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksanaan Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada Babunga)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksanaan Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada Babunga).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksanaan Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada Babunga)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
07 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2024
Tanggal Berlaku
07 Maret 2024
Sumber
BD/2024/NO.11
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan