Peraturan Bupati ini memuat tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEPERSERTAAN; PENDAFTARAN PESERTA; MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN IURAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat