Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SASARAN; PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BD/2024/NO.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan