Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, larangan atau pembatasan, pemanfaatan dan pelaporan peralatan dan/atau bahan, penyelesaian kewajiban pabean, monitoring dan evaluasi, audit, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
BN.2024 (375)/48 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan