Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 40 Tahun 2023

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Pelaporan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan Retribusi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan