Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Pelaporan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan Retribusi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat