Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi Tujuan Dan Ruang Lingkup, Budaya Kerja, Penerapan Budaya Kerja, Pembinaan Dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat