Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Kendal yang meliputi kewajiban penggunaan masker, kewajiban jaga jarak fisik, sanksi administratif, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat