Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kabupaten Kendal yang meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran, Rombongan Belajar, Perpindahan Peserta Didik, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Pembiayaan dan Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat