Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2019 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten KendalTahun Anggaran 2020 yaitu Lampiran II dan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2019 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan