Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan BLUD RUSD; Prinsip Penetapan Tarif; Jenis Tarif; Kebijakan Tarif; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan; Tarif Pelayanan Keperawatan; Tarif Pelayanan Penunjang Medik; Tarif Pelayanan Lain-lain; Besaran Tarif; Obat, Alat Kesehatan dan Makanan; Penerimaan; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan Penyetoran; Penggunaan Penerimaan BLUD RSUD dan Jasa Pelayanan; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat