Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, RAD Pelayanan Kepemudaan Daerah, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah, Mekanisme Kerja Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (11) : 5 hlm
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan