Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2011

Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strutur Dan Besarnya Tarif; Kebijakan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Struktur Dan Besarnya Tarif Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Tarif; Saat Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Sanks! Administrasi; Penagihan Tarif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif; Kadaluwarsa; Pelaksanaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No.79
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan