Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal. Ketentuan huruf m Pasal 6 diubah, Ketentuan huruf i ayat (4) Pasal 14 diubah, Ketentuan huruf q ayat (3) Pasal 15 diubah dan diantara huruf s dan huruf t disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf s.a, Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 16 diubah dan diantara huruf 1 dan huruf m disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf l.a, Ketentuan huruf p ayat (3) Pasal 20 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat