Peraturan ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang direncanakan sebesar Rp2.954.439.727.004,00 (Dua triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat