Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2017, yang meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Dana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat