Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2017

Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2017, yang meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Dana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2015 No 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan