Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Utara Sekotong Tahun 2023-2043. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: - 5 a. tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP); b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. Peraturan Zonasi PZ; dan f. Kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat