Peaturan ini mengatur ketentuan umum, tugas dan wewenang, penyelesaian piutang negara, pemberian persetujuan, penolakan dan pelunasan crash program dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat