Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7); Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat