Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2013

Tata Cara Pemunoutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Pajak Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Penghltungan Dan Penetapan Pajak Air Tanah; Tata Cara Pembayaran Pajak Air Tanah; Tata Cara Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKPT, SKPDLB Dan SKPDN Pajak Air Tanah; Tata Cara Pembatalan SKPD, SKPDKB, SKPDBT, SKPDLB Dan SKPDN Pajak Air Tanah; Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan Keringanan Pajak Air Tanah; Tata Cara Pemberlan Penouranoan, Kerinoanan Dan Pembebasan Sanksl Admlnlstrasi Pajak Pajak Air Tanah; Tata Cara Permohonan Keberatan Dan Banding; Tata Cara Penaoihan Pajak Air Tanah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 65 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemunoutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan