Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2013

Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Obyek Pajak Dan Subyek Pajak; Dasar Penoenmn, Tarif Dan Cara Penohitungan Pajak Hotel Dan Restoran; Tata Cara Pembayaran Pajak Hotel Dan Restoran; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Hotel Dan Restoran; Tata Cara Penagihan; Sarana Transaksi Atau Bukti Penerimmn Pembayaran; Pembukuan; Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan; Tata Cara Pengurangan, Penghapusan Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Hotel Dan Restoran; Penoembalian Kelebihan Pembayaran; Pengenaan Pajak Restoran Atas Belanja Makan Minum Kantor Yang Bersumber Dari Apbd

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan